Saturday, 11 May 2013

KELEMAHAN DIGITALISASI PENYIARAN



Infrastruktur dan teknologi digital dalam sistem penyiaran memiliki banyak keunggulan dibanding infrastruktur dan teknologi analog, seperti efisiensi penggunaan chanel frekuensi sehingga dapat menggunakan jumlah channel program, kualitas gambar dan suara lebih bagus (noise sangat kecil), penambahan  jenis ragam layanan (audio, video, data).

Namun, di samping banyak kelebihan yang menjanjikan, digitalisasi penyiaran juga tidak sepenuhnya menguntungkan sebagaimana teori di atas kertas. Ada beberapa hal yang menjadi kekurangan dalam praktik digitalisasi penyiaran.

Pertama, Kendala operasional dalam proses migrasi total dari teknologi analog menuju digital sangat terkait dengan kesiapan mayoritas penonton televisi di Indonesia yang masih menggunakan televisi analog (receiver konvensional). Kondisi ini akan memperlama proses total digital karena mau tak mau kebijakan simulcast (siaran berbarengan antara analog dan digital) harus memperhatikan kecukupan waktu. Lama jangka waktu simulcast harus dibedakan antara daerah “ekonomi maju” dan daerah “ekonomi kurang maju” sehingga dapat ditinjau kembali sesuai kesiapan masyarakat dan penyelenggara, sehingga jika pada akhirnya TV analog dapat dihentikan secara total, tidak menimbulkan kesenjangan baru. Bahkan jika masyarakat belum sepenuhnya siap, perlu dibuka kemungkinan lain, yakni tidak harus dilakukan total switch off pada televisi analog. Dengan demikian perlu dikaji alternatif yang bisa dikembangkan selain semata-mata arah menuju total switch off, tentunya dengan melihat kondisi masyarakat di lapangan yang tersebar di seluruh wilayah dengan potensi literasi teknologi yang tidak seragam. Apabila pilihannya hanya dilakukan penghentian secara total siaran analog pada tahun tertentu, sebagaimana roadmap Kominfo yang mengharuskan total switch off tahun 2018, dikhwatirkan setelah ”analog switch off” dan ternyata masih ada kelompok masyarakat di pedalaman yang tidak terjangkau digitalisasi, akibatknya komunitas tersebut sama sekali tidak dapat menerima siaran televisi. Padahal penyiaran adalah hak seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Kedua, secara teknis terkadang masih muncul gangguan siaran berupa cliff effect dan blank spot dalam proses siaran digital (Setyobudi, 2006). Cliff effect dan blank spot adalah ketidakstabilan penerimaan sinyal digital yang lemah sehingga menyebabkan siaran terputus-putus/patah-patah atau bahkan tdak ada gambar jika pesawat televisi tidak memperoleh sinyal sama sekali.

Ketiga, bagi lembaga pengelola penyiaran, dalam jangka pendek, digitalisasi juga mengakibatkan kerugian secara teknis. Seperti dilansir Harian Bisnis Indonesia, Selasa, 10/04/2012 kerugian justru berasal dari pemancar televisi lama yang tidak dapat digunakan. Pascamigrasi digital, seluruh materi siaran akan dipancarkan oleh lembaga penyiaran multipleksing. Alhasil, pemancar televisi lokal otomatis tidak digunakan lagi. Bambang Santoso, Ketua ATVJSI, mengatakan televisi lokal dan jaringan akan menangguk kerugian jika migrasi dilaksanakan. ATVJSI kini memiliki anggota 143 stasiun televisi. Usia operasional stasiun televisi beragam, mulai dari 5 tahun hingga 8 tahun. “Kalau diibaratkan kami ini dulunya kos, lalu berusaha keras untuk membeli rumah. Nah, sekarang kami di minta untuk meninggalkan hunian dan kembali kos,” ujar Bambang (Harian Bisnis Indonesia, Selasa, 10/04/2012 ).

Keempat, teknologi penyiaran digital juga menuntut keahlian khusus penggunanya dalam mengoperasikan alat, termasuk memperbaiki jika ada kerusakan. Keahlian dalam kaitan ini sangat terkait dengan sumber daya manusia yang harus mengikuti dan mampu bersinergi dengan digitalisasi. Media penyiaran yang kelak seluruhnya menggunakan platform digital juga harus dipahami oleh operator-operator yang notabene secara teknis saat ini masih banyak mengoperasikan teknologi analog. Dalam banyak kasus, operator senior yang pendidikannya belum mengikuti kebaruan teknologi atau secara pribadi tidak mengikuti perkembangan teknologi, pada akhirnya akan tersisih dan tidak terpakai. Dampak inilah yang jika tidak diantisipasi dari awal akan menyebabkan kesenjangan keahlian, terutama untuk institusi media-media kecil yang secara finansial belum siap mencari tenaga kerja baru maupun memberi pelatihan pada operatornya. Jika tenaga operator lama bertahan dengan kemampuan teknologi analog, maka teknologi digital tidak akan berfungsi optimal. Dengan demikian kelemahan fungsi teknologi digital salah satunya adalah ketergantungan yang tinggi terhadap ketrampilan operatornya.


sumber : Iwan Awaluddin Yusuf


STANDARDISASI TELEVISI DIGITAL



Standardisasi di bidang pertelevisian dimulai sejak era televisi analog. Teradapat tiga standar sistem penyiaran televisi analog yang populer di seluruh dunia, yaitu NTSC (National Television Standards Committee), PAL (Phase Alternating by Line), dan SECAM (Sequential Couleur Avec Memoir). Pada awalnya standarisasi ketiga sistem analog tersebut cukup merepotkan akibat tidak saling kompatibel satu dengan lainnya. Sehingga sering menjadi masalah saat transaksi jual-beli perangkat seperti kamera, video dan televisi, sebab kecenderungan sistem yang dipakai akan mengikuti standar yang ada pada negara yang memproduksi peralatan tersebut. Namun dengan kemajuan teknologi, akhirnya kendala tersebut dapat diatasi dengan dikembangkannya perangkat berstandar multisystem, yaitu perangkat yang mampu menerima sistem warna yang berbeda, namun tentunya masih memiliki berbagai keterbatasan.

Seperti halnya televisi analog yang mempunyai standar penyiaran PAL, NTSC, dan SECAM, televisi digital juga memiliki standar sendiri. Standardisasi penyiaran diperlukan dengan berbagai alasan, di antaranya: dalam proses manufaktur perangkat baik receiver maupun transmitter dapat diterima di seluruh dunia, sehingga pangsa pasar produk lebih luas dan ekonomis (Gollenia, ed, 2000). Selain itu, secara teknis, standardisasi mempermudah dalam melakukan kerjasama di bidang teknologi antarwilayah maupun negara.

Terkait dengan jenis-jenis standar televisi digital (DTV), dikenal tiga standar, yaitu DVB (Digital Video Broadcast), ATSC (Advanced Television System Committee), dan ISDB  (Integrated Services Digital Broadcasting). Sedangkan DVB sendiri dikategorikan menjadi: DVB-S (satellite), DVB-T (terrestrial), DVB-C (cable), DVB-H (handheld), dan  DTV Broadcasting.

Pada awalnya, sesuai Permen No.27/P/M.Kominfo/8/2008 tentang uji coba lapangan penyelenggaraan siaran televisi digital di mana teknologi digital yang akan digunakan adalah sistem siaran Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T). Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 07/P/M.Kominfo/3/2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, telah ditetapkan standar penyiaran digital terestrial untuk Televisi tidak bergerak di Indonesia yaitu Digital Video Broadcasting-Terrestrial (DVB-T). Mulanya, standar DVB-T sebagai standar penyiaran televisi digital teresterial  dipilih disebabkan sistem ini dipandang paling menguntungkan karena menawarkan beberapa kelebihan. Dibandingkan dengan sistem ATSC (Advanced Tel evision Sistem Comittee) yang mengembangkan standar single carrier 8-VSB (8-level vestigial side-band) dan dipakai di negara Amerika Serikat, Kanada dan Argentina, Sistem standar ISDB-T (integrated serviced digital broadcasting), juga teknologi T-DMB (terrestrial digital mobile broadcasting) dari Korea dan DMB-T (digital mobile broadcasting terrestrial) dari China, standar DVB-T diyakini mampu memberikan solusi efisiensi bandwidth dengan teknologi multiplexing.

Jika diuraikan lebih lanjut, alokasi kanal frekuensi untuk layanan TV digital penerimaan tetap free-to-air DVB-T di Indonesia adalah pada band IV dan V UHF, yaitu kanal 28 – 45 (total 18 kanal) dengan lebar pita masing– masing kanal adalah 8 MHz. Namun, setiap wilayah layanan diberikan jatah hanya 6 kanal, karena 12 kanal lain digunakan di wilayah-wilayah layanan sekitarnya (pola reuse 3 grup kanal frekuensi).

Sedangkan alokasi kanal frekuensi untuk layanan radio digital penerimaan tetap free-to-air T-DAB di Indonesia adalah pada band III VHF, yaitu kanal 5-10 (total 6 kanal) dengan lebar pita masing–masing kanal adalah 7 MHz. Namun, setiap wilayah layanan diberikan jatah hanya 2 kanal, karena 4 kanal lain digunakan di wilayah–wilayah layanan sekitarnya (pola reuse 3 grup kanal frekuensi).

Setiap kanal frekuensi selebar 8 MHz (band IV dan V UHF) dapat digunakan untuk membawa 6 program siaran TV dan pada frekuensi  selebar 7 MHz (band III VHF), dapat membawa 28 program siaran radio. Program siaran TV dan siaran radio ditempatkan dalam slot yang merupakan bagian dari kanal.

Dengan demikian, pada 1 wilayah layanan hanya akan ada 1 menara pemancar utama yang digunakan secara bersama oleh semua penyelenggara infrastruktur penyiaran digital di wilayah tersebut, ditambah dengan menara– menara tambahan di daerah–daerah yang kualitas penerimaannya kurang baik serta menara–menara yang bertindak sebagai gap filler.

Dalam perkembangan selanjutnya, teknologi yang dipilih Pemerintah adalah  DVB-T2. Pemilihan DVB-T2 ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/P/Men.Kominfo/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak berbayar (Free to Air). Ketentuan ini tertuang dalam pasal (1) yang berbunyi:

Standar penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) yang ditetapkan di Indonesia adalah Digital Video Broadcasting–Terestrial Second Generation (DVB-T2). 


 sumber : Iwan Awaluddin Yusuf

KODE ETIK JURNALISTIK

Kode Etik Jurnalistik


Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:


Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.



Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.



Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.


Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.



Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.


Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.


Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.


Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.


Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.



Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.


Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.


Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.


Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)


 sumber : dewan pers


Thursday, 25 April 2013

MEDIA MASSA


PERAN MEDIA MASSA

Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media atau bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, percetakan dan penerbitan melalui surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Peran Pers sebagai guru bangsa mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam membangun masyarakat, mengangkat opini publik sekaligus sebagai wadah berdialog antarlapisan masyarakat. Peran media massa di tengah masyarakat memiliki dampak positif dan negatif.

Sejalan dengan fungsi pers dalam kedudukannya yaitu memberi ruang kepada publik untuk menginformasikan segala sesuatu yang berguna untuk umum, dari semua golongan yang ada dalam masyarakat, dan dapat memberi tambahan wawasan secara umum.
Pers juga sebagai alat kontrol publik dalam mengontrol seseorang, kelompok, golongan, atau lembaga dari perbuatan kesewenang - wenangan, meningkatkan kesadaran terhadap persoalan sosial, politik, budaya dll di lingkungannya.

Tasripin, bocah yatim berusia 12 tahun, dari Dusun Pesawahan, Desa Gunung Lurah, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah. Kisah hidup bocah 12 tahun ini bersama kedua adiknya begitu menyayat hati. Pasca penayangan di media massa, kisah Tasripin dan kedua adiknya menjadi gempar, bahkan SBY, Presiden RI menanggapi pemberitaan tersebut melalui akun tweeternya setelah mendapat laporan dari masyarakat.   
''Tasripin terlalu kecil utk memikul beban dan tanggung jawab ini. Secara moral, saya dan kita semua harus membantunya.'' *SBY*,   
Dalam hal ini Pers telah berhasil berperan memberi ruang kepada publik untuk menginformasikan segala sesuatu yang berguna untuk umum serta meningkatkan kesadaran terhadap persoalan sosial yang ada di tengah masyarakat.

Selain pemberitaan mengenai persoalan sosial seperti kasus tasripin, setiap hari, lewat pemberitaan di media massa, masyarakat jg disuguhi berbagai berita kriminal, pembunuhan, pembantaian, mutilasi, perampokan, pencurian, penipuan, tawuran, pencabulan, pemerkosaan dll. Media silih berganti menyuguhkan fakta secara detail peristiwa - pristiwa tersebut, seperti cara membunuh, cara merampok, cara mencuri, cara menipu, cara memperkosa dll dengan tujuan memberi gambaran secara gambalang peristiwa tersebut. Media seperti tidak sadar akan etika kesopanan, kepatutan dan kepantasan dalan penyiaran.

Tanpa disadari sajian seperti perzinaan, kekerasan dan kriminal sedikit banyak juga diajarkan oleh media massa yang hadir di tengah - tengah masyarakat.

Iwan Awaluddin Yusuf, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia - Yogyakarta, menilai, sebagai komoditas, peristiwa kriminal tentu menjadi berita yang biasa disajikan media massa untuk mempertahankan minat khalayaknya. Namun dengan melihat dari perspektif etis pemberitaan, perlu dipersoalkan lebih lanjut kehadiran berita - berita yang diberi sentuhan sensasi karena berdampak luas pada masyarakat. Dalam peliputan berita kriminal, wartawan dituntut untuk mampu menegakkan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Dalam kaitan ini, wartawan perlu menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai panduan dalam menjalankan profesinya.


dian al akbar.
dikutip dari berbagai sumber.  

Monday, 14 January 2013

Mr. INTERMEZZO, SH



MOTOR DAN HELM HILANG DI PARKIRAN SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ?

Kehilangan kendaraan di lokasi parkir pasti tidak diinginkan pemiliknya. Dalam praktik, memang umum ditemui pengelola parkir yang memasang tulisan ”kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir” di lokasi parkir sebagai bentuk pengalihan tanggung jawabnya atas kendaraan yang hilang atau barang yang hilang dalam kendaraan.
Pencantuman tulisan seperti di atas pada karcis atau lokasi parkir yang berisi pernyataan bahwa tidak bertanggung jawab atas kehilangan dikenal dengan klausula baku. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang, dan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum. Lebih jauh simak artikel MA Tetap ‘Larang’ Pengelola Parkir Terapkan Klausula Baku.
Dalam hal hilangnya kendaraan milik konsumen, pemilik tempat parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja. Pemilik tempat parkir dapat digugat secara perdata karena Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).
Pasal 1365
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Pasal 1366
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
Pasal 1367
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Selain itu, dalam Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir (lihat artikel artikel Carrefour Digugat Konsumen Parkir).
Di sisi lain, secara pidana, ada Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menentukan bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Akan tetapi, dalam pasal tersebut ada unsur “dengan sengaja” yang harus dipenuhi. Sehingga, jika pemilik tempat parkir tidaklah sengaja menghilangkan kendaraan (dalam hal ini motor), melainkan lalai, maka tidak dapat dituntut atas dasar Pasal 406 ayat (1) KUHP. Tentunya unsur kelalaian atau kesengajaan ini kemudian harus dibuktikan dalam proses pembuktian di pengadilan.
Umumnya, pemilik kendaraan atau pengguna jasa tempat parkir lebih mengutamakan untuk memperoleh ganti kerugian atas kerugian yang dialaminya, yakni hilangnya kendaraannya. Oleh karena itu, penyelesaian melalui jalur perdata lebih banyak dipilih untuk memperoleh ganti kerugian. Hal ini tidak menutup kemungkinan bagi para pihak untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan.
Jadi, pemilik atau pengelola tempat parkir harus bertanggung jawab terhadap kendaraan yang telah dititipkan kepadanya, dan konsumen parkir yang dirugikan karena kendaraannya hilang di lokasi parkir dapat menggugat pemilik atau pengelola tempat parkir secara perdata.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No.732);
Putusan:
Putusan MA No 3416/Pdt/1985
sumber : Ilman Hadi hukumonline


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

BISAKAH PELAKU PENIPUAN ONLINE DIPIDANAKAN ? 


Jawabannya, BISA. Langkah pertama, Anda melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (“APH”) disertai bukti awal berupa data/informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya. Jika kasus tersebut ditindaklanjuti oleh APH dalam sebuah proses penyelidikan/penyidikan, maka APH akan menelusuri sumber dokumen elektronik tersebut. Dalam praktiknya, biasanya pertama-tama APH akan melacak keberadaan pelaku dengan menelusuri alamat Internet Protocol (“IP Address”) pelaku berdasarkan log IP Address yang tersimpan dalam server pengelola web site/homepage yang dijadikan sarana pelaku dalam melakukan penipuan.


Permasalahannya adalah, APH akan menemui kesulitan jika web site/homepage tersebut pemiliknya berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia (seperti facebook, google, twitter, yahoo, dll.). Meskipun saat ini APH (polisi maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika) telah bekerja sama dengan beberapa pengelola website/homepage di luar wilayah Indonesia, dalam praktiknya tidak mudah untuk mendapatkan IP address seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dengan menggunakan layanan web site/homepage tertentu. Hal ini disebabkan adanya perbedaan prosedur hukum antar-negara. Meskipun pemerintah antar-negara melalui aparat penegak hukumnya telah membuat perjanjian Mutual Legal Asistance (“MLA”) atau perjanjian bantuan hukum timbal balik, pada kenyataannya MLA tidak serta merta berlaku dalam setiap kasus yang melibatkan antar-negara. Permasalahan yurisdiksi inilah yang seringkali menjadi penyebab tidak dapat diprosesnya atau tertundanya penyelidikan/penyidikan kasus-kasus cyber crime.


Perlu diingat juga, bahwa dalam banyak kasus, meskipun APH telah berhasil melacak sebuah IP address terduga pelaku, tidak mudah begitu saja mengetahui identitas dan posisi pelaku. Dengan banyak teknik canggih, pelaku bisa dengan mudah menyamarkan alamat Internet Protocol, memalsukan alamat Internet Protocol, atau bahkan mengecoh APH dan korban dengan cara menggunakan alamat Internet Protocol yang berasal dari luar negeri.


Apabila identitas penjual/pembeli yang diduga melakukan penipuan telah diketahui, langkah APH selanjutnya adalah membuktikan secara teknis perbuatan tersebut. APH akan menyita semua Dokumen/Informasi Elektronik yang diduga terkait perbuatan tersebut guna kepentingan penyidikan sampai dengan persidangan.


Jika kita sebagai korban, tentu kita tidak perlu pesimis terhadap kemungkinan terungkapnya kasus tersebut, karena saat ini sudah banyak kasus penipuan secara online yang telah berhasil diselesaikan oleh Aparat Penegak Hukum di Indonesia.

Perlakuan Hukum

Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).


Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:


"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."


Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.


Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). Lebih jauh, simak artikel Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online.


Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bunyi Pasal 5 UU ITE:

(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia


Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.


Delik khusus “penipuan” dalam UU ITE, baru akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Revisi UU ITE yang saat ini dalam tahap pembahasan antar-kementerian.


Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik



sumber : Teguh Arifiyadi, S.H., M.H. - hukumonline


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

MENGHADAPI DEBT COLLECTOR



Advokat Bobby Rahman Manalu berpendapat bahwa debitur yang beritikad baik dapat mendiskusikan kembali dengan pihak asuransi (dalam hal ini debt collector) mengenai pelunasan hutang tersebut (minta waktu lagi). Biasanya debt collector masih membuka kemungkinan untuk negosiasi karena mereka sendiri memperoleh bagian dari tagihan tersebut. Kecuali, debitur memang sudah tidak mampu membayar, maka penyelesaian hutang hanya dapat diselesaikan melalui proses di pengadilan.
 
Mengenai debt collector yang mengancam akan melakukan penyitaan, Anda sebaiknya tidak gentar dengan ancaman seperti itu. Debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur. Pada prinsipnya penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan. Demikian pendapat Alexander Lay advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi. Lebih jauh simak jawaban kami sebelumnya, Debt Collector Menyita Barang Milik Debitur.
 
Jika debt collector tersebut tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur (dalam hal ini Anda) secara melawan hukum maka Anda dapat melaporkan debt collector tersebut ke polisi. Perbuatan debt collector tersebut dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Catatan: Klinik Hukum meminta pendapat Bobby Rahman Manalu melalui hubungan telepon pada Senin 11 April 2011.
 
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)

sumber : Diana Kusumasari. - hukumonline


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------