Saturday, 11 May 2013

KELEMAHAN DIGITALISASI PENYIARAN



Infrastruktur dan teknologi digital dalam sistem penyiaran memiliki banyak keunggulan dibanding infrastruktur dan teknologi analog, seperti efisiensi penggunaan chanel frekuensi sehingga dapat menggunakan jumlah channel program, kualitas gambar dan suara lebih bagus (noise sangat kecil), penambahan  jenis ragam layanan (audio, video, data).

Namun, di samping banyak kelebihan yang menjanjikan, digitalisasi penyiaran juga tidak sepenuhnya menguntungkan sebagaimana teori di atas kertas. Ada beberapa hal yang menjadi kekurangan dalam praktik digitalisasi penyiaran.

Pertama, Kendala operasional dalam proses migrasi total dari teknologi analog menuju digital sangat terkait dengan kesiapan mayoritas penonton televisi di Indonesia yang masih menggunakan televisi analog (receiver konvensional). Kondisi ini akan memperlama proses total digital karena mau tak mau kebijakan simulcast (siaran berbarengan antara analog dan digital) harus memperhatikan kecukupan waktu. Lama jangka waktu simulcast harus dibedakan antara daerah “ekonomi maju” dan daerah “ekonomi kurang maju” sehingga dapat ditinjau kembali sesuai kesiapan masyarakat dan penyelenggara, sehingga jika pada akhirnya TV analog dapat dihentikan secara total, tidak menimbulkan kesenjangan baru. Bahkan jika masyarakat belum sepenuhnya siap, perlu dibuka kemungkinan lain, yakni tidak harus dilakukan total switch off pada televisi analog. Dengan demikian perlu dikaji alternatif yang bisa dikembangkan selain semata-mata arah menuju total switch off, tentunya dengan melihat kondisi masyarakat di lapangan yang tersebar di seluruh wilayah dengan potensi literasi teknologi yang tidak seragam. Apabila pilihannya hanya dilakukan penghentian secara total siaran analog pada tahun tertentu, sebagaimana roadmap Kominfo yang mengharuskan total switch off tahun 2018, dikhwatirkan setelah ”analog switch off” dan ternyata masih ada kelompok masyarakat di pedalaman yang tidak terjangkau digitalisasi, akibatknya komunitas tersebut sama sekali tidak dapat menerima siaran televisi. Padahal penyiaran adalah hak seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Kedua, secara teknis terkadang masih muncul gangguan siaran berupa cliff effect dan blank spot dalam proses siaran digital (Setyobudi, 2006). Cliff effect dan blank spot adalah ketidakstabilan penerimaan sinyal digital yang lemah sehingga menyebabkan siaran terputus-putus/patah-patah atau bahkan tdak ada gambar jika pesawat televisi tidak memperoleh sinyal sama sekali.

Ketiga, bagi lembaga pengelola penyiaran, dalam jangka pendek, digitalisasi juga mengakibatkan kerugian secara teknis. Seperti dilansir Harian Bisnis Indonesia, Selasa, 10/04/2012 kerugian justru berasal dari pemancar televisi lama yang tidak dapat digunakan. Pascamigrasi digital, seluruh materi siaran akan dipancarkan oleh lembaga penyiaran multipleksing. Alhasil, pemancar televisi lokal otomatis tidak digunakan lagi. Bambang Santoso, Ketua ATVJSI, mengatakan televisi lokal dan jaringan akan menangguk kerugian jika migrasi dilaksanakan. ATVJSI kini memiliki anggota 143 stasiun televisi. Usia operasional stasiun televisi beragam, mulai dari 5 tahun hingga 8 tahun. “Kalau diibaratkan kami ini dulunya kos, lalu berusaha keras untuk membeli rumah. Nah, sekarang kami di minta untuk meninggalkan hunian dan kembali kos,” ujar Bambang (Harian Bisnis Indonesia, Selasa, 10/04/2012 ).

Keempat, teknologi penyiaran digital juga menuntut keahlian khusus penggunanya dalam mengoperasikan alat, termasuk memperbaiki jika ada kerusakan. Keahlian dalam kaitan ini sangat terkait dengan sumber daya manusia yang harus mengikuti dan mampu bersinergi dengan digitalisasi. Media penyiaran yang kelak seluruhnya menggunakan platform digital juga harus dipahami oleh operator-operator yang notabene secara teknis saat ini masih banyak mengoperasikan teknologi analog. Dalam banyak kasus, operator senior yang pendidikannya belum mengikuti kebaruan teknologi atau secara pribadi tidak mengikuti perkembangan teknologi, pada akhirnya akan tersisih dan tidak terpakai. Dampak inilah yang jika tidak diantisipasi dari awal akan menyebabkan kesenjangan keahlian, terutama untuk institusi media-media kecil yang secara finansial belum siap mencari tenaga kerja baru maupun memberi pelatihan pada operatornya. Jika tenaga operator lama bertahan dengan kemampuan teknologi analog, maka teknologi digital tidak akan berfungsi optimal. Dengan demikian kelemahan fungsi teknologi digital salah satunya adalah ketergantungan yang tinggi terhadap ketrampilan operatornya.


sumber : Iwan Awaluddin Yusuf


STANDARDISASI TELEVISI DIGITAL



Standardisasi di bidang pertelevisian dimulai sejak era televisi analog. Teradapat tiga standar sistem penyiaran televisi analog yang populer di seluruh dunia, yaitu NTSC (National Television Standards Committee), PAL (Phase Alternating by Line), dan SECAM (Sequential Couleur Avec Memoir). Pada awalnya standarisasi ketiga sistem analog tersebut cukup merepotkan akibat tidak saling kompatibel satu dengan lainnya. Sehingga sering menjadi masalah saat transaksi jual-beli perangkat seperti kamera, video dan televisi, sebab kecenderungan sistem yang dipakai akan mengikuti standar yang ada pada negara yang memproduksi peralatan tersebut. Namun dengan kemajuan teknologi, akhirnya kendala tersebut dapat diatasi dengan dikembangkannya perangkat berstandar multisystem, yaitu perangkat yang mampu menerima sistem warna yang berbeda, namun tentunya masih memiliki berbagai keterbatasan.

Seperti halnya televisi analog yang mempunyai standar penyiaran PAL, NTSC, dan SECAM, televisi digital juga memiliki standar sendiri. Standardisasi penyiaran diperlukan dengan berbagai alasan, di antaranya: dalam proses manufaktur perangkat baik receiver maupun transmitter dapat diterima di seluruh dunia, sehingga pangsa pasar produk lebih luas dan ekonomis (Gollenia, ed, 2000). Selain itu, secara teknis, standardisasi mempermudah dalam melakukan kerjasama di bidang teknologi antarwilayah maupun negara.

Terkait dengan jenis-jenis standar televisi digital (DTV), dikenal tiga standar, yaitu DVB (Digital Video Broadcast), ATSC (Advanced Television System Committee), dan ISDB  (Integrated Services Digital Broadcasting). Sedangkan DVB sendiri dikategorikan menjadi: DVB-S (satellite), DVB-T (terrestrial), DVB-C (cable), DVB-H (handheld), dan  DTV Broadcasting.

Pada awalnya, sesuai Permen No.27/P/M.Kominfo/8/2008 tentang uji coba lapangan penyelenggaraan siaran televisi digital di mana teknologi digital yang akan digunakan adalah sistem siaran Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T). Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 07/P/M.Kominfo/3/2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, telah ditetapkan standar penyiaran digital terestrial untuk Televisi tidak bergerak di Indonesia yaitu Digital Video Broadcasting-Terrestrial (DVB-T). Mulanya, standar DVB-T sebagai standar penyiaran televisi digital teresterial  dipilih disebabkan sistem ini dipandang paling menguntungkan karena menawarkan beberapa kelebihan. Dibandingkan dengan sistem ATSC (Advanced Tel evision Sistem Comittee) yang mengembangkan standar single carrier 8-VSB (8-level vestigial side-band) dan dipakai di negara Amerika Serikat, Kanada dan Argentina, Sistem standar ISDB-T (integrated serviced digital broadcasting), juga teknologi T-DMB (terrestrial digital mobile broadcasting) dari Korea dan DMB-T (digital mobile broadcasting terrestrial) dari China, standar DVB-T diyakini mampu memberikan solusi efisiensi bandwidth dengan teknologi multiplexing.

Jika diuraikan lebih lanjut, alokasi kanal frekuensi untuk layanan TV digital penerimaan tetap free-to-air DVB-T di Indonesia adalah pada band IV dan V UHF, yaitu kanal 28 – 45 (total 18 kanal) dengan lebar pita masing– masing kanal adalah 8 MHz. Namun, setiap wilayah layanan diberikan jatah hanya 6 kanal, karena 12 kanal lain digunakan di wilayah-wilayah layanan sekitarnya (pola reuse 3 grup kanal frekuensi).

Sedangkan alokasi kanal frekuensi untuk layanan radio digital penerimaan tetap free-to-air T-DAB di Indonesia adalah pada band III VHF, yaitu kanal 5-10 (total 6 kanal) dengan lebar pita masing–masing kanal adalah 7 MHz. Namun, setiap wilayah layanan diberikan jatah hanya 2 kanal, karena 4 kanal lain digunakan di wilayah–wilayah layanan sekitarnya (pola reuse 3 grup kanal frekuensi).

Setiap kanal frekuensi selebar 8 MHz (band IV dan V UHF) dapat digunakan untuk membawa 6 program siaran TV dan pada frekuensi  selebar 7 MHz (band III VHF), dapat membawa 28 program siaran radio. Program siaran TV dan siaran radio ditempatkan dalam slot yang merupakan bagian dari kanal.

Dengan demikian, pada 1 wilayah layanan hanya akan ada 1 menara pemancar utama yang digunakan secara bersama oleh semua penyelenggara infrastruktur penyiaran digital di wilayah tersebut, ditambah dengan menara– menara tambahan di daerah–daerah yang kualitas penerimaannya kurang baik serta menara–menara yang bertindak sebagai gap filler.

Dalam perkembangan selanjutnya, teknologi yang dipilih Pemerintah adalah  DVB-T2. Pemilihan DVB-T2 ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/P/Men.Kominfo/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak berbayar (Free to Air). Ketentuan ini tertuang dalam pasal (1) yang berbunyi:

Standar penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) yang ditetapkan di Indonesia adalah Digital Video Broadcasting–Terestrial Second Generation (DVB-T2). 


 sumber : Iwan Awaluddin Yusuf

KODE ETIK JURNALISTIK

Kode Etik Jurnalistik


Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:


Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.



Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.



Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.


Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.



Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.


Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.


Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.


Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.


Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.



Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.


Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.


Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.


Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)


 sumber : dewan pers