Thursday, 25 April 2013

MEDIA MASSA


PERAN MEDIA MASSA

Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media atau bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, percetakan dan penerbitan melalui surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Peran Pers sebagai guru bangsa mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam membangun masyarakat, mengangkat opini publik sekaligus sebagai wadah berdialog antarlapisan masyarakat. Peran media massa di tengah masyarakat memiliki dampak positif dan negatif.

Sejalan dengan fungsi pers dalam kedudukannya yaitu memberi ruang kepada publik untuk menginformasikan segala sesuatu yang berguna untuk umum, dari semua golongan yang ada dalam masyarakat, dan dapat memberi tambahan wawasan secara umum.
Pers juga sebagai alat kontrol publik dalam mengontrol seseorang, kelompok, golongan, atau lembaga dari perbuatan kesewenang - wenangan, meningkatkan kesadaran terhadap persoalan sosial, politik, budaya dll di lingkungannya.

Tasripin, bocah yatim berusia 12 tahun, dari Dusun Pesawahan, Desa Gunung Lurah, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah. Kisah hidup bocah 12 tahun ini bersama kedua adiknya begitu menyayat hati. Pasca penayangan di media massa, kisah Tasripin dan kedua adiknya menjadi gempar, bahkan SBY, Presiden RI menanggapi pemberitaan tersebut melalui akun tweeternya setelah mendapat laporan dari masyarakat.   
''Tasripin terlalu kecil utk memikul beban dan tanggung jawab ini. Secara moral, saya dan kita semua harus membantunya.'' *SBY*,   
Dalam hal ini Pers telah berhasil berperan memberi ruang kepada publik untuk menginformasikan segala sesuatu yang berguna untuk umum serta meningkatkan kesadaran terhadap persoalan sosial yang ada di tengah masyarakat.

Selain pemberitaan mengenai persoalan sosial seperti kasus tasripin, setiap hari, lewat pemberitaan di media massa, masyarakat jg disuguhi berbagai berita kriminal, pembunuhan, pembantaian, mutilasi, perampokan, pencurian, penipuan, tawuran, pencabulan, pemerkosaan dll. Media silih berganti menyuguhkan fakta secara detail peristiwa - pristiwa tersebut, seperti cara membunuh, cara merampok, cara mencuri, cara menipu, cara memperkosa dll dengan tujuan memberi gambaran secara gambalang peristiwa tersebut. Media seperti tidak sadar akan etika kesopanan, kepatutan dan kepantasan dalan penyiaran.

Tanpa disadari sajian seperti perzinaan, kekerasan dan kriminal sedikit banyak juga diajarkan oleh media massa yang hadir di tengah - tengah masyarakat.

Iwan Awaluddin Yusuf, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia - Yogyakarta, menilai, sebagai komoditas, peristiwa kriminal tentu menjadi berita yang biasa disajikan media massa untuk mempertahankan minat khalayaknya. Namun dengan melihat dari perspektif etis pemberitaan, perlu dipersoalkan lebih lanjut kehadiran berita - berita yang diberi sentuhan sensasi karena berdampak luas pada masyarakat. Dalam peliputan berita kriminal, wartawan dituntut untuk mampu menegakkan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Dalam kaitan ini, wartawan perlu menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai panduan dalam menjalankan profesinya.


dian al akbar.
dikutip dari berbagai sumber.